UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

24 Jan

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

            Pendahuluan

Sumber penerimaan negara berasal dari beberapa sektor, seperti : pajak, kekayaan alam, bea dan cukai, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari badan usaha milik negara/ daerah, dan sumber-sumber lain. Berdasarkan sumber penerimaan negara tersebut, penerimaan dari sektor fiskal merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalamAPBN. Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).

Dari defenisi diatas, pajak memiliki fungsi dan berperan penting terhadap kesejahteraan negara. Pajak memiliki fungsifinansial (budgeter) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, dan fungsi mengatur (regulerend) yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dibidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu. Disamping kedua fungsi diatas pajak masih mempunyai tujuan-tujuan lain seperti redistribusi pendapatan dan menanggulangi inflasi. Penerimaan dari sektor fiskal dewasa ini menjadi tulang punggung atau “backbone”terhadap keberlangsungan roda pemerintahan Indonesia.

Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibanding dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%. Sedangkan dari sektor PPN Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 277,73 triliun atau mencapai 93,06% dari target sebesar Rp 298,44 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan PPN dan PPnBM Tahun 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 20,45%.Jika dilihat dari jenis pajaknya, maka PPN dan PPnBM masih belum mencapai target yang diharapkan, tebukti dengan  penerimaan sebesar Rp277,73 triliun, kurang Rp 21 triliun dari target Rp 298,44 triliun. Akan tetapi, dari sisi kinerja pertumbuhan, kinerja PPN dan PPnBM yang mengalami pertumbuhan sebesar 20,45% relatif cukup baik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seharusnya dikenakan pada semua transaksi keuangan. Tetapi, pada kenyataannya, Wajib Pajak sektor retail masih banyak yang belum memenuhi kewajiban penyetoran PPN sebagaimana mestinya. Selain itu, masih banyak transaksi yang tidak tercatat atau yang dikenal dengan ekonomi bawah tanah (underground economy).

Berdasarkan data diatas, penerimaan PPN pada tahun 2011 dirasa kurang mencapai target yang diharapkan sehingga perlu upaya yang maksimal dari pemerintah untuk mendompling penerimaan pajak baik aspek kebijakan maupun aspek sistem dan administrasi perpajakan sehingga tidak ada lagi potensi PPN yang luput dari pengenaannya. Jika tidak, maka upaya pemenuhan APBN ditahun berikutnya tidak teracapai.

Alasan kami memilih topik ini karena menarik untuk dibahas, dan merupakan tantangan bagi kami selaku mahasiswa untuk lebih kritis dan tanggap terhadap permasalahan di Indonesia. Sehingga permasalahan ini kami angkat sehubungan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Dan dalam paper ini kami mencoba memberikan alternatif bagi  pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai.

 

            Pembahasan

Pola konsumsi negara yang cenderung boros menyebabkan meningkatnya pengeluaran negara yang secara tidak langsung  berdampak terhadapRAPBN yang melambung setiap tahunnya. Sehingga fiskus yang berada dibawah naungan Menteri Keuangan memutar otak dan berusaha keras dalam memaksimalkan jumlah penerimaan pajak ke kas negara setiap tahunnya sehingga APBN dapat terpenuhi. Secara khusus kami menyoroti objek pajak pertambahan nilai sebagai potensi untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan cara yang baik dalam mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah-langkah strategis, yaitu penyempurnaan sistem administrasi pajak Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya. Serta penyempurnaan sistem Teknologi Informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM) seperti penggunaan faktur pajak online, penyampaian SPT online.

Selain itu, Fiskus juga melakukan pengawasan lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan. Dan adanya pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor UMKM. Selanjutnya adanya peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan dan Penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara Online yang masih harus direvisi. DJP juga melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak baik secara intensifikasi dan ekstensifikasi, tujuannya adalah untuk pemutakhitaran data wajib pajak, sehingga akan terjaring wajip pajak baru yang berpotensi dalam peninggkatan jumlah pajak. Hasilnya jumlah wajib pajak yang awalnya hanya sekitar 4 jutaan ditahun 2005 meningkat secara signifikan pada tahun 2010 sebanyak 16 jutaan.

Secara internal di dalam lingkungan fiskus sendiri dilakukan peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita). Ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja fiskus yang menangani masalah dibidang administrasi perpajakan yang diharapkan mampu cepat tanggap dalam memberikan solusi atas hal yang dikeluhkan oleh wajib pajak.

Kementerian Keuangan juga memberikan aturan tegas terhadap fiskus berupa sanksi sebagai penyempurnaan sistem pengendalian internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan seperti diatur dalam Undang-undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan contohnya, pada pasal 36A dan 36B  UU KUP yang mengatur tentang pelanggaran dan etika yang dilakukan pegawai pajak seperti kelalaian atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak, sengaja bertindak diluar kewenangan nya, melakukan pemerasan dan pengancaman kepada wajib pajak untuk menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam dengan pidana.Mengimplementasikan nilai-nilai tanggungjawab dan peningkatan efektifitas kinerja SDM secara internal. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kewibawaan fiskus dari pandangan wajib pajak.

Dari sektor eksternal Kementerian Keuangan menyediakan aplikasi Whistleblowing Systemyaitu aplikasi yang diperuntuhkan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pengaduan atau memberi informasi serta ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu RI terutama disektor fiskal.

Pemaparan kinerja yang dilakukan oleh pemerintah dinyatakan cukup positif untuk mendorong pencapaian tujuannya. Dari upaya yang dilakukan pemerintah tersebut ada beberapa hal yang kami tawarkan berupa pendapat, tambahan ataupun solusi yang diharap bermanfaat dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak khususnya PPN.

Untuk mencapai tujuan peningkatan penerimaan PPN kami memfokuskan terhadap beberapa hal, diantaranya :Memaksimalkan Jumlah Pegawai Pajak yaitu meningkatkan jumlah penerimaan pegawai pajak yang memiliki skill SDM yang handal dan siap kerja. Hal ini dilatarbelakangi karena tidak sebandingnya jumlah wajib pajak dengan fiskus yang ada, menyebabkan kurangnya pelayanan pajak yang memadai. Akibatnya banyak wajib pajak yang mengeluh atas sistem pelayanan administrasi perpajakan dan tidak sedikit pula wajib pajak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perlawanan pajak baik dalam bentuk tax avoidance ataupun tax evasion. Menitih lebih jauh banyak pula oknum seperti “Konsultan Pajak Abal-abal” yang mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan pajak. Ini mungkin bukan masalah besar namun jika hal ini di abaikan secara tidak langsung akan berdampak pada penerimaan pajak. Ilustrasinya adalah, pejabat fiskus ditempat-tugaskan langsung diperusahaan-perusahaan (PKP) untuk mengawasi keberlangsungan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang tergolong dalam wajib pajak pembayar pajak menengah keatas terlebih kepada wajib pajak besar.

Akuntabilitas aparatur serta transparansi penggunaan pajak juga harus jelas, artinya Wajib pajak menginginkan keterbukaan pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan akuntabilitas, maka wajib pajak tidak mau membayar pajak dengan benar. Dari segi penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum dengan adil kepada semua orang. Apabila ada wajib pajak tidak membayar pajak, siapapun dia (termasuk para pejabat publik ataupun keluarganya) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Dari segi struktur organisasi, tenaga kerja, dan etika, ditekankan pada masalah internal di lingkungan kantor pajak. Apabila struktur organisasinya memungkinkan kantor pajak untuk melayani wajib pajak dengan profesional, maka wajib pajak akan cenderung mematuhi berbagai aturan.

Selainmengawasi perbaikan pada lingkungan fiskus, jugadilakukan upaya peningkatan penerimaan melalui penyuluhansecara luas terhadap wajib pajak yang berada di sekitar lingkungan fiskus, hingga kesetiap jenjang sosial seperti : Masyarakat, Mahasiswa, LSM, kaum intelektual terlebih kepada badan atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, Penyuluhan tersebut berupa pemberian wawasan tentang perpajakan khususnya PPN kepada masyarakat yang berpotensi untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dari upaya ini diharapkan adanya respon positif dari PKP dan yang akan menjadi PKP. Dengan memanfaatkan sistem informatika ( iklan di media massa TV, radio, majalah), seperti memberikan fasilitas berupa buku panduan pajak dengan bahasa yang sederhana yang selama ini dirasa rumit untuk dimengerti. Dengan ilmu yang mereka dapatkan maka akan meminimalisir pungutan liar berkedok pajak.sehingga mereka bisa memahami serta dapat menerima seperti apa gambaran pajak itu sesungguhnya. Dengan adanya kunjungan tersebut diharapkan kepada seluruh pelajar tersebut agar mereka dapat menjelaskan artian pajak tersebut minimal kepada anggota keluarga mereka sendiri untuk menginformasikan betapa pentingnya membayar pajak. Bila penyuluhan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan maka dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya pajak yang berimbas pada bertambahnya penerimaan PPN.

Pemerintah merevisi penerapan tarif PPN terhadap  objek tertentu dengan cara mengoptimalkan pemberlakuan tarif terhadap objek – objek pajak yang tingkat konsumsinya tinggi dengan pengenaan tarif lebih tinggi seperti handphone, AC, komputer,  kendaraan. Pengoptimalan ini dilakukan karena melihat terus bertambahnya tingkat konsumsi akan barang barang terebut setiap tahun, yang secara tidak langsung dapat meminimalisir impor BKP.

Menteri Keuangan bekerja sama dengan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberikan pinjaman modal kepada UKM yang ada saat ini dengan berlandaskan hukum, sehingga dapat mengembangkan usahanya dan berpotensi meningktakan pajak terutama PPN,  sehingga memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.Yang pastinya dapat membantu angka pertumbuhan ekonomi negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

 

Secara keseluruhan upaya yang dilakukan oleh pemerintah sudah cukup maksimal ditambah lagi peraturan yang terkait dengan PPN sudah disusun secara jelas dan nyata. Namun pelaksanaan dan kesadaran masyarakat diperlukan agar adanya hubungan yang selaras antara teori dan praktik dalam pemungutan pajak. Keresahan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memahami pajak dan melaksanakan perpajakan sudah ditanggapi oleh pemerintah dengan membuat akses online, buku petunjuk serta brosur yang terkait. Sehingga masyarakat diharuskan aktif dalam membangun bangsa dalam membayar pajak.

Peningkatan upaya penerimaan PPN yang dilakukan pemerintah sebagai usaha dalam memajukan negara sebaiknya didukung oleh segala aspek masyarakat. Maraknya selogan yang bertemakan pajak dapat menggugah masyarakat untuk aktif didalam perpajakan. Baik fiskus maupun kalangan masyarakat dapat menjalin kerjasama untuk Indonesia yang lebih baik.

 

 

 

 

Leave a comment